PALANGKA RAYA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk salah satu peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipotong gaji setiap bulan sesuai besaran yang berlaku.
Berdasarkan Ayat 1 dan 2 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera yang telah ditetapkan adalah 3 persen dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi menjadi 0,5 persen ditanggung pemberi kerja serta 2,5 persen wajib dibayarkan oleh pekerja.
Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kalimantan Tengah, Sipet Hermanto, mengungkapkan bahwa sekitar 2.457 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kalimantan Tengah yang telah purnatugas belum memanfaatkan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Total anggaran yang belum digunakan mencapai Rp 8 miliar.
Menurut Sipet, program Tapera ini sebelumnya telah diluncurkan untuk memberikan fasilitas perumahan kepada ASN. Dana Tapera diambil dari potongan gaji ASN selama mereka aktif bekerja. Namun, hingga saat ini, banyak ASN yang sudah pensiun belum memanfaatkan dana tersebut untuk pencicilan rumah atau pengadaan perumahan. Padahal, fasilitas ini seharusnya diterima oleh ASN yang sudah purnatugas dan tidak lagi menerima fasilitas rumah dari instansi pemerintah.
“Program Tapera bagi ASN ini memang sudah ada sejak lama, dan dana tersebut dipotong dari gaji ASN yang aktif. Namun, kami menemukan bahwa beberapa ASN purna tugas di Kalteng belum memanfaatkan dana tersebut,” ujar Sipet kepada awak media, Jumat (9/8/24).
Sipet menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap data penerima Tapera di BRI dan PT Taspen. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa ASN yang berhak mendapatkan dana Tapera dapat segera mencairkannya.
“Kami sudah melakukan verifikasi dengan BRI dan PT Taspen. Jika sudah terverifikasi, dana tersebut seharusnya dapat dicairkan. Secara nasional, terdapat lebih dari Rp 1 triliun dana Tapera yang tersedia,” jelasnya.
Dana Tapera ini berasal dari potongan gaji ASN selama mereka masih aktif. Oleh karena itu, jika fasilitas tersebut tidak digunakan, dananya bisa dicairkan. Besaran pencairan dana Tapera ini bervariasi, tergantung pada golongan pegawai ASN yang bersangkutan.
“Setiap ASN purnatugas akan mendapatkan pencairan yang berbeda, sesuai dengan golongan pegawainya. Golongan I, II, III, dan IV masing-masing memiliki potongan yang berbeda, dan semakin tinggi golongannya, semakin besar dana yang diterima,” tuturnya.
Proses pencairan dana Tapera juga memerlukan verifikasi tambahan terkait status hidup atau meninggalnya ASN purna tugas. Jika ASN yang bersangkutan masih hidup, mereka dapat langsung menerima dana tersebut dengan menunjukkan SK pensiun. Namun, jika ASN telah meninggal, proses pencairan akan dilakukan melalui ahli waris dan memerlukan administrasi tambahan. Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan dana Tapera dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan oleh ASN purnatugas yang berhak.
“Jadi ini tinggal verifikasi dan kebenaran ahli waris jadi misalkan yang pensiun itu masih hidup atau tidak. Jika masih hidup maka berhak langsung menerima dengan menunjukkan SK pensiun, Jika meninggal maka akan diselesaikan dengan ahli waris dan juga nanti akan ada administrasi yang dilakukan,” tandasnya. (ifa/cen)