Pembentukan Regulasi Pencapaian Terbesar Kemenkumham RI

SAMBUTAN : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan dalam rangkaian refleksi akhir tahun 2022, (15/12). (IST FOR PE)

PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanakaan kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama setahun, Kemenkumham menggelar Kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham, termasuk Kemenkumham Kalteng. Kamis (15/12/22). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dalam sambutanya mengatakan tahun 2022 adalah masa pemulihan dan transisi. Pemulihan dari pandemi menuju endemi, serta transisi dari work from home (WFH) menjadi work from office (WFO) secara penuh.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan Kemenkumham berhasil menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kemenkumham, sehingga yang terdampak Covid-19 berada dibawah 1 persen pada tahun 2022 ini,” ucap Yasonna dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham.

Selain itu, kata Yasonna, salah satu keterlibatan Kemenkumham dalam event besar di tahun ini adalah Presidensi G20, yaitu sebuah forum internasional yang merupakan wahana kolaborasi antarnegara untuk bersama merumuskan rekomendasi kebijakan yang menyediakan alternatif dalam menghadapi berbagai tantangan dan polemik ekonomi dunia.

“Tujuannya adalah untuk dapat pulih secara berkelanjutan, dan inklusif di tengah krisis global pasca pandemi,” tuturnya.

Adapun pencapaian terbesar Kemenkumham di bidang pembentukan regulasi adalah dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022 lalu.

“Sebagaimana kita ketahui, KUHP adalah UU paling lama yang berlaku di negeri ini, yaitu sejak tahun 1918. Ada banyak persoalan di dalamnya yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika yang ada saat ini,” katanya.

“Proses pembaharuan dan pengubahan (revisi) telah lama dilakukan, sejak 59 tahun yang lalu, mulai tahun 1963 hingga saat ini. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, penuh kehatihatian, transparan, partisipatif, melibatkan banyak pemangku kepentingan dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik,” sambungnya.

Pada kesempatan ini, Menkumham juga menyampaikan capaian kerja Kemenkumham lainnya sepanjang tahun 2022. Dalam bidang pembentukan regulasi telah menyelesaikan 3 RUU yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022, dan Pengesahan RUU KUHP tanggal 6 Desember 2022.

“Kemudian Pengundangan Lembaran Negara (LN) sebanyak 201 Peraturan PerundangUndangan (PUU); Tambahan Lembaran Negara sebanyak 64 PUU, Berita Negara sebanyak 1212 PUU, Publikasi Lembaran Negara sebanyak 201 dan Berita Negara sebanyak 1212, Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi e-pengundangan, elitigasi, e-partisipasi publik, e-helpdesk perancang, dan OPERA (Obrolan Perancang), analisis evaluasi terhadap 232 Peraturan Peraturan Perundangan-Undangan, mengintegrasikan 1.220 anggota JDIH ke dalam JDIHN.go.id, serta menetapkan 323 desa sebagai “Desa Sadar Hukum”,” tandasnya. (nur)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.