BUNTOK – Mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun 2017-2021 berinisial LPL ditahan anggota Satuan Reskrim Polres Barito Selatan (Barsel).
LPL diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp 10.698.600.000, pada tahun anggaran 2018 lalu.
Dinyatakan oleh polisi berkas sudah lengkap atau P21, tersangka pun dilimpahkan Kepolisian ke Kejari Barsel, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, Rabu (20/11/2024), mengatakan tersangka dan barang bukti dinyatakan telah lengkap memenuhi syarat P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor: B-824.b/XI/RES.3.5./2024, tanggal 20 November 2024 Kejari Barsel dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp 10.698.600.000,00 yang dilakukan oleh Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2021,” ungkapnya dilansir dari Kalteng.co.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat.
“Adapun tersangka dengan inisial LPL merupakan direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2021. Sementara dia ditahan dan dan dititip di Rutan Buntok,” jelasnya.
Kasat menambahkan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini merupakan komitmen dan keseriusan Kepolisian dalam memberantas Korupsi serta mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (ner/kpg/cen)