Penuhi Hak Pembinaan Tahanan di Lapas Sampit
Guna memenuhi hak pembinaan bagi Tahanan Anak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, melakukan penyerahan dua orang tahanan Anak ke pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Jumat (22/11/2024).
PENYERAHAN ini bertujuan untuk melanjutkan eksekusi mereka (tahanan anak, red) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya yang memiliki fasilitas dan program pembinaan yang lebih sesuai bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Proses penyerahan tahanan anak tersebut dilakukan setelah menyelesaikan tahapan registrasi dengan baik. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
“Registrasi yang tepat ini sangat penting untuk kelancaran proses pemindahan dan memastikan bahwa hak-hak tahanan anak dapat terjamin dengan baik,” kata Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit, Gandung.
“Kami pastikan, seluruh prosedur administrasi berjalan dengan benar dan sesuai aturan, agar proses penyerahan tahanan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kalapas Sampit, Meldy Putera menyampaikan, dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kedua Tahanan Anak tersebut dapat menjalani pembinaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka di LPKA Palangka Raya.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk memberikan pembinaan yang lebih efektif dan fokus, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana,” ucap Meldy. (pri)