PANGKALAN BUN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima Kunjungan Kerja Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti. Kunjungan ini diterima dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Erni menjelaskan bahwa kunjungannya dikhususkan terkait isu penyalahgunaan bantuan sosial dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Menurutnya, hal ini karena salah satu isu yang sering mengemuka dalam Pilkada adalah penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan calon kepala daerah tertentu.
“Praktik penyalahgunaan bansos menjadi fenomena yang menjadi perhatian dalam dunia politik Indonesia, terutama setelah tahapan Pemilu. Padahal, bansos sebenarnya merupakan program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti Program Bantuan Langsung (BLT), sembako dan program bansos lainnya,” kata Erni.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial Kobar, Moehammad Daoed menyatakan penyaluran bansos di Dinsos Kobar sejatinya mengacu pada peraturan-peraturan pemerintah sebagaimana sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Dalam setiap penyaluran bantuan sosial, Dinas Sosial selalu mengacu pada ketentuan-ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya oleh Kemensos RI, baik berupa bantuan tunai maupun non tunai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daoed mengungkapkan ketentuan penyaluran bantuan sosial baik yang bersumber dari APBD maupun sumber lainnya, khususnya menjelang Pilkada mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 80.1.12.4/5814/SJ tanggal 13 November 2024 tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
“Dengan adanya SE tersebut, penyaluran bantuan sosial yang sudah direncanakan penyalurannya ditunda hingga hari setelah pemungutan suara,” tukasnya. (fit)