PURUK CAHU – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura), nomor urut 1 Heriyus-Rahmanto dinyatakan meraih suara terbanyak atau pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di kabupaten setempat.
Kepastian tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilaksanakan di Aula Demokrasi kantor KPU Murung Raya di Puruk Cahu, Minggu (1/12/2024).
“Dari hasil perhitungan 10 kecamatan, Paslon Heriyus-Rahmanto memperoleh suara 31.459 dan paslon Nuryakin-Doni 31.141 atau selisih 318 suara,” kata Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata usai memimpin pleno.
Atas hasil tersebut, pihak KPU Murung Raya selaku penyelenggara sudah melaksanakan semua tahapan Pilkada secara maksimal, dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan kepada semua anggota PPS sampai semua PPK yang telah maksimal melaksanakan tugas hingga hari ini,” kata Okto.
Dalam kesempatan tersebut, Okto menyatakan pihak KPU akan siap menghadapi gugatan dari Paslon 02 yang sudah memastikan akan membawa hasil Pilkada Murung Raya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, saksi paslon 02, Rejikinoor mengatakan pihaknya dalam menanggapi hasil pleno belum bisa menerima sekaligus tidak menandatangani dokumen berita acara pleno.
“Kami belum bisa menerima ataupun menandatangani sementara dokumen dalam acara ini karena beberapa hal. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya izinkan kami dari paslon Nuryakin-Doni akan meneruskan hasil ini ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Rejikinoor. (ant/cen)