
Plt Sekda Kalteng, Katma F Dirun.
PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun, memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilakukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kalteng.
Tanggapan ini muncul setelah rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengarah pada dilaksanakannya PSU untuk memastikan proses pemilu berjalan secara jujur dan adil.
Katma menegaskan bahwa pelaksanaan PSU adalah hal yang wajar dan merupakan langkah yang diambil berdasarkan hasil temuan Bawaslu. Menurutnya, PSU merupakan tindakan yang diambil ketika ditemukan adanya kekeliruan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara sebelumnya. Hal ini menjadi mekanisme yang sah dalam memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan keinginan masyarakat secara akurat.
“PSU itu hal yang wajar, atas rekomendasi dari Bawaslu. Kalau ada kekeliruan atau masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan pemilu di suatu TPS, maka PSU adalah langkah yang harus diambil,” ujar Katma saat diwawancarai awak media, Senin (2/12/24).
Katma juga menjelaskan bahwa PSU adalah suatu prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Ketika PSU dilakukan, berarti masalah yang ditemukan sudah tuntas dan tidak lagi menjadi objek permasalahan.
PSU, menurut Katma, bertujuan untuk mengoreksi kekeliruan agar proses pemilu tetap sah dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang fair.
“Ketika dilaksanakan PSU, berarti sudah tuntas. Tidak ada lagi permasalahan yang tersisa. Setiap TPS yang dilaksanakan PSU berarti sudah diselesaikan dan dianggap final. PSU bukan untuk menjadi objek kembali karena sudah dianggap selesai,” jelasnya.
Menurutnya, pentingnya PSU tidak hanya terletak pada perbaikan kesalahan dalam pemilu, tetapi juga sebagai sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. PSU adalah salah satu upaya untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kalteng, sekaligus memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang merusak hasil pemilu.
“PSU itu juga merupakan langkah penting sebagai sanksi. Jika ada kesalahan di TPS yang menyebabkan hasil pemilu dipertanyakan, maka PSU adalah bentuk tindakan korektif yang dilakukan dengan tujuan menjaga kredibilitas pemilu,” tandasnya. (ifa)