KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) meraih peringkat II menuju informatif dalam keterbukaan informasi badan publik tahun 2024.
Penganugerahan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, kepada Penjabat (Pj) Bupati Gumas, Herson B. Aden, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Guanhin, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (04/12/2024).
Staf Ahli Bupati Gumas, Guanhin, mengucapkan terimakasih kepada KI yang telah memberikan peringkat II menuju informatif dalam keterbukaan informasi badan publik tahun 2024 kepada Kab. Gumas.
“kita tidak berpuas diri apa yang telah diberikan kita pada hari ini, Kedepannya kita selalu berbenah diri, memberikan pelayanan kepada siapapun yang meminta informasi dan dokumentasi yang ada di Kab. Gumas,” katanya.
Guanhin mengatakan, keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” Ujarnya.
Menurutnya, Hasil penilaian ini juga bakal menjadi sarana introspeksi semua sumber daya dan sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan dari Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran mengatakan bahwa merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi.
“Berbagai inovasi yang tiada henti serta mengajak seluruh badan publik untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat,” Bebernya.
Wagub juga berpesan untuk Semua badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.
“Bagi badan publik yang masih dalam predikat cukup informatif, kurang informatif dan bahkan tidak informatif, saya berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan badan publik,” tandasnya. (rdo)