SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 Kotim dengan suara terbanyak pasangan calon (paslon) Bupati Halikinnor dan Irawati (Harati) dengan mengalahkan dua paslon lainnya.
“Alhamdulillah, malam tadi pukul 20.00 WIB kami telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten dan menetapkan hasil untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Jumat (6/12/2024).
Rifqi menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan selama dua hari, yakni 4-5 Desember 2024 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menjaga integritas dan transparansi setiap tahap pemilihan.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara ini kita laksanakan secara berjenjang, dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), lalu tingkat desa/kelurahan, kemudian di tingkat kecamatan dan terakhir di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah di tingkat kabupaten, paslon nomor urut 1 Halikinnor-Irawati meraih 79.210 suara (39,60%), paslon nomor urut 2 Sanidin-Siyono meriah 70.778 suara (35,38%) dan paslon nomor urut 3 Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing meriah 50.061 suara (25,02%).
“Dari 309.973 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kita tetapkan, hanya ada 210.576 DPT yang menggunakan hak pilihnya, dengan meliput 200.049 suara sah dan 10.527 suara tidak sah,” ungkapnya.
Rifqi menambahkan, penetapan yang pihaknya laksanakan ini hanya untuk penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, sedangkan untuk penetapan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, untuk tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam waktu tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, maka saksi atau tim paslon bisa mengajukan upaya hukum terkait hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, kepada pihak-pihak paslon yang keberatan bisa mengajukan upaya hukum terkait dengan hasil penetapan ini ke MK,” tuturnya.
Sementara itu, saksi paslon nomor urut 02 Sanidin-Siyono menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Kotim dan menyatakan akan mengurus dokumen keberatan sesuai ketentuan yang berlaku, pada Kamis (5/12/2024).
Saksi paslon 02, Freddy N Tindahaman menyampaikan, bahwa pihaknya sengaja tidak menyampaikan keberatan lebih awal, karena itu akan menjadi keberatan sementara jika dilakukannya sebelum penetapan.
“Kami telah menyiapkan pengajuan keberatan secara tertulis untuk menyikapi hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Kotim pada malam ini,” kata Freddy.
Dirinya menegaskan, bahwa keberatan tersebut bukan suatu sikap menolak hasil rekapitulasi yang dilaksanakan jajaran KPU, tetapi pihaknya ingin menggunakan hak sesuai Undang-Undang yang berlaku sampai tahapan akhir.
“Ini bukan bentuk penolakan hasil, tetapi bagian dari hak kami sesuai undang-undang. Kami juga memutuskan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi malam ini sebagai bentuk konsistensi kami,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya memohon kebijaksanaan semua pihak untuk menghormati keputusan mereka ambil, dengan tidak menandatangani hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kotim.
“Kami tunggu tanggapan dari pihak KPU. Setelah adanya tanggapan baru nanti kami putuskan apakah keberatan ini ditindaklanjuti ke jenjang yang lebih tinggi atau tidak,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi menyebutkan bahwa saksi memiliki hak untuk tidak menandatangani maupun mengajukan keberatan dan itu akan tetap diproses sesuai aturan, sebab itu bagian dari demokrasi.
Namun, proses penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara juga akan tetap dilaksanakan. Karena pihaknya menilai prosedur rekapitulasi telah dilaksanakan dengan benar dan tidak ada kekeliruan dalam hal perolehan suara.
“Proses rekapitulasi tetap berjalan dan tetap kami tetapkan. Karena itulah hasil dari rekapitulasi yang kami lakukan secara berjenjang, mulai dari penghitungan di tingkat TPS, desa/kelurahan, kecamatan sampai kabupaten,” tandasnya. (pri)