Utama

Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Kasongan Ditahan

21
×

Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Kasongan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Kasongan Ditahan
RESMI DITAHAN: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Pembangunan GOR Kasongan, Senin (09/12/2024) malam.FOTO: IST

KASONGAN – Proses penyidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Komplek Sport Center Kasongan, Kabupaten Katingan Tahap IV Tahun Anggaran 2023 kembali berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, pada Senin (09/12/2024) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH bahwa dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR Kasongan Tahap IV Tahun Anggaran 2023.

Yakni, tersangka berinisial RI yang merupakan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (DKKOP) Kabupaten Katingan dan pada Tahun Anggaran 2023 selaku Pengguna Anggaran. Kemudian tersangka RA, Sekretaris DKKOP Kabupaten Katingan dan AP, selaku pelaksana pekerjaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penahanan terhadap RI, AU dan RA, Pada Senin (09/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus, Selasa (10/12/2024).

Menurut Hadiarto, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 “Para tersangka langsung kita bawa ke Rutan Palangka Raya menggunakan mobil tahanan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pembangunan GOR Kasongan Tahap I Tahun 2020 sampai Tahap IV Tahun 2024, telah menghabiskan dana dari APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp. 14 Miliar. Pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp. 6.062.000.000, pihak pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak.

Persentase progres pekerjaan pembangunan GOR tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga muncul temuan dari pihak Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Disinyalir, dalam pelaksanaan pekerjaannya sarat dengan Korupsi, Kolusi dan nepotisme atau KKN. Hingga berakibat, tidak selesainya pekerjaan pembangunan GOR tersebut.

Tim Penyidik Kejari Katingan terlebih dalu menetapkan dua tersangka, yakni RA dan AP, pada Jumat (15/11/2024). Sementara RI, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/11/2024). (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *