![Puluhan](https://palangkaekspres.co/wp-content/uploads/2024/12/Puluhan.jpg)
BALAPAN LIAR: Para remaja yang berhasil diciduk polres kobar saat melakukan aksi dan menonton balap liar di ruas jalan pasir panjang, Sabtu (7/12/2024). Foto: Humas Polres Kobar.
PANGKALAN BUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menciduk atau menangkap puluhan remaja yang sedang asik melakukan aksi maupun menonton balap liar.
Penangkapan terhadap puluhan pelajar itu menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Selasa (10/12/2024).
“Balap liar itu dianggap masyarakat sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan. Itulah kenapa ada laporan terkait balap liar itu,” beber dia.
Menurutnya, tindakan para remaja tersebut selain membuat resah masyarakat sekitar, hal yang dilakukan juga membahayakan bagi pengguna jalan tersebut, serta mengganggu waktu istirahat masyarakat yang ada di sekitar.
Yusfandi menyebutkan, pada kegiatan razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar.
“Ada 17 unit kendaraan roda dua yang kami amankan dimana secara garis besar tidak sesuai spesifikasi teknis,” sebutnya.
Kapolres Kobar itu menyebut para remaja yang terlibat dalam aksi tersebut secara keseluruhan berada di rentang usia Sekolah Menengah Atas (SMA). Hanya saja, penangkapan itu tidak dilakukan penahanan, melainkan pemberian surat tilang dan dikembalikan kepada orang tua maupun keluarga masing-masing.
Dirinya pun menghimbau dan menegaskan jalan raya bukanlah tempat untuk remaja tersebut dapat menunjukan aksi kebut-kebutan mengingat hal ini dapat membahayakan para pengguna jalan raya sekitarnya.
Tak berhenti disitu saja Kapolres juga secara tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran personel Polres Kobar untuk melaksanakan penindakan terhadap aksi balap liar setiap minggunya. (ant/cen)