KASONGAN – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan Nomor Urut 3, Saiful, S.Pd, M.Si – Firdaus, ST siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang diajukan Paslon lain di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Lima orang pengacara berpengalaman sudah ditunjuk, untuk mendampingi saat proses persidangan di MK nantinya. Mereka terdiri dari Ketua Tim, Ikhsanudin, SH bersama Jan Josi R. Kahuparuw, SH, Jhon Heri Marjono, SH, Pratomo Beritno, SH. M.Hum dan H. Rajali, SH, MH.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, Jhon Heri Marjono, SH menegaskan jika pihaknya siap menanggapi dan melayani gugatan dari Paslon lain saat proses di MK RI.
“Kita siap menjadi pihak terkait dalam proses hukum di MK. Teman-teman yang telah mengajukan gugatan ke MK, itu merupakan hak mereka. Mungkin mereka memiliki bukit dan apapun. Kita dari dari Paslon Nomor Urut 3 siap melayani itu,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2024) malam.
Sejauh ini, lanjut Jhon, langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya adalah menghimpun data-data yang berkaitan dengan upaya-upaya untuk membantu Paslon Nomor Urut 3 sebagai pihak terkait saat proses di MK.
“Kita juga akan membantu teman-teman KPU yang sudah menetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai pemenang dalam Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Katingan,” jelasnya.
Pihak Tim Kuasa Hukum yakin dan optimis, untuk memenangkan gugatan di MK tersebut. Karena menurut Jhon, Paslon Nomor Urut 3 benar-benar meraih kemenangan murni dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Katingan Tahun 2024.
“Artinya kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Katingan dan mencerminkan aspirasi-aspirasi yang sudah memilih Paslon Nomor Urut 3. Kita percaya dan yakin ini hasil yang murni, yang telah disampaikan dalam proses pemilihan pada tanggal 27 November 2024 lalu,” katanya.
Dia mengungkapkan pula, jika Tim Kuasa Hukum akan mempersiapkan data-data serta saksi-saksi yang berkaitan dengan gugatan ataupun permohonan dari pemohon di dalam proses di MK RI nanti.
“Termasuk pula, bukti-bukti serta saksi sampai ke tingkat Tempat Pemungutan Suara atau TPS akan kita siapkan semua,” tuturnya. (ndi)