PALANGKA RAYA – Kepala bidang Industri pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Margalis menggelar kegiatan Display Produk-Produk Industri Kecil Menengah (IKM) kota Palangka Raya tahun 2024.
Menurut Margalis pelaksanaan kegiatan display produk pelaku usaha IKM hari ini, merupakan tidak lanjut komitmen mereka dalam rangka proses pendampingan input e-katalog berbagai jenis usaha pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lingkup kota Palangka Raya.
“Kegiatan display produk pelaku usaha IKM dalam rangka proses pendampingan input e-katalog di tahun 2024, yang hari ini kita saksikan dalam bentuk real, real barangnya itu karena yang di dalam aplikasi e-ketalog dia berupa foto-foto, kalau hari ini kita bisa lihat dalam bentuk kemasan barang, “kata Kepala bidang Industri pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Margalis saat menyampaikan sambutan, Jum’at (13/12/24).
Margalis juga mengungkapkan dasar kegiatan ini dari perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2024 pada dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, yang kedua surat Sekda kota Palangka Raya tentang pelaksanaan kegiatan hari ini.
Dalam sambutannya, Margalis menyampaikan peserta display produk pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dalam rangka proses pendampingan input e-katalog tahun 2024 ini, diikuti sebanyak 20 jenis usaha, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
“Peserta yang mengikuti kegiatan display produk pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM), yang diikuti sebanyak 20 jenis usaha,” ungkapnya.
Margalis lebih lanjut mendorong kepada seluruh OPD lingkup kota Palangka Raya, untuk dapat memperdayakan usaha dari pelaku usaha IKM dengan memanfaatkan sistem e-katalog untuk membeli produk-produk yang tersedia melalui e-katalog dalam rangka pengadaan konsumsi pada rapat beserta juga dapat membeli sourvenir khas yang ada di kota Palangka Raya.
“Kegiatan hari ini juga merupakan lanjutan dari rangkaian-rangkaian kegiatan, yang mana nanti di dalam pelaksanaan tahun anggaran 2025, kita seluruh OPD akan sambil menunggu proses surat keputusan Walikota tentang kewajiban dalam rangka membeli produk-produk IKM melalui e-katalog dalam rangka pengadaan minum dan makan rapat maupun juga paket-paket sourvenir yang dilakukan oleh teman-teman OPD,” tutupnya. (riz/*/nur)