PULANG PISAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Erna Ruthdayani, SH dan Muhammad Akbar, SH menghadiri sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa JMD, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2023 di Pengadilan Tipikor Negeri Palangka Raya, Kamis (12/12/2024)
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Erhamnudin, SH MH dengan Hakim Anggota, Kusuma Tirta Sasmita, SH MH dan Muji Kartika Rahayu, SH MH serta Panitera Pengganti, Rahmawati SH dan dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Rini Oktaviani SH, Henrico Fransiscus, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH membenarkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam membacakan tuntutannya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau TA 2023 dengan Terdakwa JMD berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Terdakwa kata Kajari, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau TA 2023 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terdapat beberapa pencairan kegiatan dilakukan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PPTK masing-masing bidang, dan bendahara pengeluaran tidak melakukan mekanisme pencairan suatu kegiatan sebagaimana mestinya.
“Sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Kajari.
Terdakwa kata Kajari, didakwa melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JMD berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” jelasnya.
“Terdakwa JMD juga mendapatkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.471.259.439 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum,” pungkas Kajari Pulpis Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, Jumat (13/12/2024). (ung)