Kejaksaan Negeri Gunung Mas Musnahkan Barbuk Kriminalitas Selama Tahun 2024
KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti (Barbuk) tindak kriminalitas selama tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Sugito, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH). Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan barbuk ini juga merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja kami kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Adapun barbuk yang dimusnahkan pada hari ini adalah berasal dari 38 perkara tindak pidana umum,” kata Sugito, Selasa (17/12).
Sugito menjelaskan, ada 21 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 38.42 gram sabu, tindak pidana penganiayaan dua perkara. Lalu, tindak pidana pencurian dua perkara.
Tindak pidana kekerasan seksual sebanyak sembilan perkara, tindak pidana pembunuhan satu perkara, tindak pidana penipuan satu perkara, perbuatan tidak menyenangkan satu perkara dan tindak pidana senjata tajam (sajam) satu perkara.
Kajari juga menegaskan, selain tindak pidana narkotika yang memang masih mendominasi tindak pidana yang terjadi di wilayah Gumas. Namun ada tindak pidana yang cukup mengejutkan yakni kekerasan seksual seperti kasus persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, dan percabulan.
“Kasus ini mengejutkan karena semakin meningkat. Ada sembilan perkara yang kita tangani, dan belum mengalami penurunan. Oleh karena itu, pada hari ini kami juga mengundang dari dinas pendidikan agar kita bersama-sama bergerak untuk mencegah sedini mungkin,” tegasnya.
Agar tindak pidana kekerasan seksual tidak semakin mengganas, pihaknya juga mengundang para siswa SMA yang didampingi gurunya. Dimana pemusnahan barang bukti ini sebagai sarana sosialisasi pencegahan sejak dini.
“Harapannya untuk para peserta didik kita Dapat menghindari segala jenis kriminalitas,” pungkasnya. (nya)