Dipecat dari Anggota Polri dan Terbukti Konsumsi Sabu
PALANGKA RAYA – Oknum Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan BA, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
AKS juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi. Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mengungkapkan hasil audit investigasi terkait penemuan jenazah korban di Kabupaten Katingan itu menyeret nama AKS.
“Selama empat hari ini, kami telah melengkapi berkas kasus dan sidang kode etik terhadap Brigadir AKS sudah selesai. Ia terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi PTDH,” jelasnya, Senin (16/12/2024) dilansir dari kalteng.co.
Selain AKS, penyidik juga menetapkan MH, seorang sopir Grab, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Kalteng menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengumpulkan bukti secara ilmiah.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Melalui SCI, kami menetapkan AKS dan HA sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif,” ujarnya.
Senada Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf dari Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, atas perbuatan tidak terpuji oknum anggota kepolisian tersebut.
“Kapolda Kalteng menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta maaf atas perilaku anggota yang mencoreng institusi Polri,” tutur Erlan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai motif dan kronologi, Erlan menyebutkan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Detailnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan ini selesai sepenuhnya,” ucapnya.
Terpisah, Istri MH, Yuliani (38), menceritakan bahwa suaminya diminta oleh seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial AKS untuk mengantarkannya sebagai sopir. Yuliani menegaskan, suaminya tidak mengetahui adanya niat jahat dalam perjalanan tersebut.
“Suamiku hanya seorang sopir yang diminta tolong oleh Brigadir AKS untuk mengantarkan, tidak tahu apa-apa soal pembunuhan,” jelas Yuliani dilansir dari prokalteng.co.
Namun, pengacara MH, Parlin Bayu Hutabarat, menilai tindakan suaminya yang melaporkan kejadian tersebut sebagai langkah heroik untuk mengungkap kebenaran.
“Kasus ini terungkap berkat usaha dan niat baik Pak MH yang berusaha membuka tabir kejahatan tersebut. Ironisnya, niat baiknya malah berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka,” ujar Parlin, mewakili keluarga.
Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dua tersangka terkait penemuan mayat tersebut, yaitu Brigadir AKS dan MH. Namun, Yuliani dengan tegas membantah keterlibatan suaminya dalam pembunuhan itu.
“Saya minta tolong kepada media, jangan hanya jelek-jelekkan suami saya. Dia cuma sopir, dia hanya menjalankan pekerjaannya,” ungkap Yuliani yang tampak syok dan terkejut dengan status tersangka yang diterima suaminya.
Yuliani dan keluarga merasa sangat terpukul, mengingat MH justru berinisiatif untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Parlin Bayu Hutabarat, pengacara keluarga, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai status tersangka MH melalui surat penangkapan dan penahanan pada Senin (16/12/2024).
“Kami baru menerima surat-surat ini dan baru tahu bahwa MH ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Parlin.
Berdasarkan informasi yang diterima, MH ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 365 Ayat 4, Pasal 338, dan Pasal 55 KUHP. Namun, Parlin menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perencanaan kejahatan tersebut dan hanya menjalankan profesinya sebagai sopir Grab.
“Suami ibu hanya menjalankan pekerjaan seperti biasa. Tiba-tiba setelah penyelidikan, dia malah jadi tersangka,” jelasnya.
Parlin menegaskan bahwa MH adalah orang pertama yang melaporkan kasus ini ke Polresta Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024), yang akhirnya mengarah pada pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
“Kasus ini terbongkar karena usaha dan niat baik Pak MH untuk melaporkan, namun pada akhirnya malah menjadi tersangka,” ungkapnya.
Keluarga MH berharap agar penyidikan lebih transparan dan objektif, serta tidak mengabaikan fakta bahwa suami Yuliani hanyalah seorang sopir yang tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Diketahui, oknum AKS dilakukan pemeriksaan tes urine dan terbukti telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. (oiq/jef/kpg/cen)