
FOTO BERSAMA: Plt. Asisten II Setda Katingan, Eka Suryadilaga bersama sejumlah pejabat dan undangan saat menghadiri Sosialisasi OPSEN PKB dan BBNKB, baru-baru ini. (Foto: IST)
KASONGAN – Penjabat Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP diwakili oleh Plt. Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga, secara resmi membuka Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (OPSEN PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Rekonsiliasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2024 se-Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Salawah Kasongan, baru-baru ini. Sosialisasi diikuti oleh sejumlah kepala desa, lurah, perangkat daerah terkait, serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Katingan.
Selain itu, narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah juga turut memberikan pemaparan mengenai strategi dan teknis pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pajak dan retribusi di tingkat desa/kelurahan.
Penjabat Bupati Katingan salam sambutannya yang dibacakan Plt. Asisten II menyampaikan terkait pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa/kelurahan dan masyarakat untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Optimalisasi penerimaan pajak khususnya PKB dan BBNKB, merupakan langkah strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Katingan,” ujar Eka.
Dia menuturkan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait mekanisme pelaporan dan pengelolaan penerimaan pajak.
“Selain itu, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Eka mengapresiasi kinerja pihak desa/kelurahan yang telah mencapai target penerimaan pajak.
Dia mengimbau, agar seluruh pihak terus berinovasi dalam mendukung program pemerintah.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita dapat bersama-sama menciptakan sistem pajak yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan. Harapannya, hasil dari sosialisasi ini dapat menjadi acuan bagi desa/kelurahan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun 2024,” ucapnya. (ndi)