PALANGKA RAYA – Sebuah rumah berbahan kayu milik Bapak Irfan (30) di Jalan Tampung Penyang 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, rata dengan tanah alias terbakar, Senin (30/12/2024) dini hari.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Penyelamatan Diskarmat Palangka Raya, Sucipto menyampaikan, pertama kali pihaknya mendapatkan laporan kebakaran itu pada sekitar pukul 00.00 WIB.
“Kami bersama unsur dukungan lain segera bergerak menuju lokasi kejadian. Begitu tiba di tempat kejadian, tim langsung melakukan upaya pemadaman dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya dilansir dari Kalteng.co.
Dalam proses penanganan, tim yang terlibat meliputi TNI/POLRI, Satpol PP, Dishub, Dishut Provinsi, BPBD Kota, BNPB Provinsi, PLN, dan relawan rekdar.
“Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 40 menit, dengan proses selesai pada pukul 00.40 WIB,” tegasnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini. Meski demikian, seluruh bangunan rumah kayu milik korban hangus terbakar. Estimasi kerugian materi masih dalam proses pendataan.
“Kronologi kejadian masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Kami telah melakukan pendataan akhir, pengecekan personel, serta peralatan setelah pemadaman,” tutupnya. (oiq/kpg/cen)