KUALA KAPUAS – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, memberikan remisi natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Adapun WBP di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, yang mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2024, sebanyak puluhan orang.
Kepala Rutan Kapuas, Daniel Kristianto, mengatakan bahwa pemberian remisi khusus ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kembali kebebasannya dan memulai kehidupan yang baru setelah menjalani hukuman pidana mereka.
“Kami berharap remisi yang diterima 28 orang WBP ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga perilaku dan kepatuhan mereka selama masa tahanan,” ungkapnya.
Para narapidana yang menerima remisi khusus ini diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan baik dan memperbaiki diri agar dapat kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah bebas nantinya.
Selain itu, pengurangan masa pidana khusus juga diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pihak rutan terhadap narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama menjalani hukuman pidana mereka.
“Dengan adanya pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus melakukan perubahan yang positif dalam diri mereka,”pungkasnya. (alx)