PULANG PISAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Dwi Saksono meminta kepada Pemerintah Kabupaten hingga ke tingkat desa betul-betul dalam memperhatikan pemanfaatan fasilitas daerah.
Dimana kata Dwi Saksono fasilitas daerah merupakan aset pemerintah yang wajib dijaga, dipelihara serta digunakan sesuai peruntukannya.
“Saya juga mengingatkan agar fasilitas daerah yang peruntukannya untuk masyarakat di setiap desa dan kecamatan harus digunakan dengan maksimal,” ucap Dwi Saksono.
Anggota DPRD Pulang Pisau dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan bahwa fasilitas daerah itu harus dipelihara dan harus menanamkan rasa memiliki yang tinggi supaya bisa bersama-sama menjaga dan memelihara aset tersebut.
Misalnya kata Dwi, fasilitas dibidang pendidikan. Seperti bangunan sekolah, laboratorium dan fasilitas pendukung lainnya.
“Begitu juga dibidang kesehatan. Seperti bangunan Pustu, Polindes dan fasilitas kesehatan lainnya,” ucap dia.
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Dapil 1 Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang itu mengungkapkan, membangun itu lebih mudah dari pada memelihara. Supaya bangunan tersebut dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang, memerlukan perhatian yang ekstra.
“Supaya, anggaran yang digunakan untuk membangun fasilitas dan sarana serta prasarana itu efisien dan tepat sasaran sehingga gunakan fasilitas daerah itu sesuai peruntukannya dan wajib dipelihara dan dijaga, dengan baik,” tandasnya. (ung)