Katingan

Pj. Bupati Lantik Calon PAW Kades Terpilih dan Pj. Kades 

72
×

Pj. Bupati Lantik Calon PAW Kades Terpilih dan Pj. Kades 

Sebarkan artikel ini
Pj. Bupati Lantik Calon PAW Kades Terpilih dan Pj. Kades 
PROSESI PELANTIKAN - Pj. Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP Calon PAW Kepala Desa Terpilih, Pejabat Kepala Desa serta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Anggota BPD, Selasa (31/12/2024). (FOTO: IST)

KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP melantik sejumlah Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Terpilih, Penjabat (Pj) Kepala Desa, serta mengambil sumpah/janji dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Katingan. Acara ini berlangsung di Gedung Salawah Kasongan, pada Selasa (31/12/2024).

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Katingan mengatakan bahwa pelantikan dan pengukuhan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Salah satu amanatnya adalah memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun pada Kepala Desa serta anggota BPD terpilih yang belum dilantik dan anggota yang masih menjabat dengan masa jabatan 6 tahun,” jelasnya.

Sutoyo mengatakan, bahwa pelantikan dan pengukuhan ini adalah guna meneruskan tongkat estafet kepemimpinan di tingkat desa untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyat. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mendukung kegiatan ini, sehingga semua prosesnya dapat berjalan dengan kondusif dan lancar. Hal ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh unsur masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” ujarnya.

Dia menghimbau dan mengharapkan agar Kepala Desa dalam melaksanakan tugas nantinya, selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku. Terutama, dalam mengambil kebijakan dan tindakan di pemerintahan desa, secara khusus dalam pengelolaan Dana Desa. “Harapan saya bahwa Dana Desa benar-benar dilaksanakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,” pesannya.

Pj. Bupati Katingan juga mengingatkan, agar Kepala Desa tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur perundang-undangan. “Mengingat, ada sanksi nantinya yang akan diberikan kepada Kepala Desa jika melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Sutoyo juga meminta, agar BPD dapat secara bersama-sama dengan Kepala Desa untuk melihat potensi desa yang bisa dijadikan sebagai Pendapatan Asli Desa. “BPD juga hendaknya ikut serta memantau pelaksanaan penggunaan Dana Desa, serta dalam merumuskan kebijakan desa yang memprioritaskan dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,” imbuhnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *