PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng berkomitmen dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam Undang-Undang ini menetapkan, bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK sehingga dilarang adanya perekrutan tenaga honorer.
Gubernur Kalteng melalui Kepala BKD Kalteng menyatakan, bahwa Provinsi Kalteng sudah mengajukan formasi sesuai dengan data tenaga honorer yang ada.
Pernyataan ini, Ia sampaikan, usai mengikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual, di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (8/1).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian selaku pimpinan rapat tersebut mengatakan ada beberapa daerah yang tidak mendaftarkan semua tenaga honorernya untuk mengikuti tes PPPK.
Ia juga meminta, secara tegas kepada Kepala Daerah agar berhenti merekrut tenaga honorer yang baru.
Meski demikian, Lisda menekankan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng sudah menindaklanjuti arahan sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat. Ia menyebut, untuk tes PPPK tahap 1 sudah meminimalisir dan hasil tes seleksi telah diumumkan.
“Mudah-mudahan di tahap kedua ini pun sebagaimana ketentuan dalam proses formasi yang dibuka oleh BKN ini, bisa kita selesaikan sampai tahap terakhir nanti,” tukasnya. (fit/abe)