
SIDANG: Proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Lamandau tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist
NANGA BULIK – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamandau 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025), menunjukkan sejumlah dinamika yang menarik.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Saldi Isra. Tim hukum pasangan calon (Paslon) Hendra-Budiman memaparkan sejumlah dalil dugaan pelanggaran. Namun, hakim menyoroti minimnya bukti yang telah diajukan.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Zoelva and Partners, Hendra-Budiman mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 812 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada Lamandau.
Mereka mengklaim pasangan nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak melalui pelanggaran seperti pembiaran pemilih luar daerah, intimidasi, ketidaknetralan penyelenggara, hingga politik uang.
Namun, beberapa dalil pemohon menuai komentar dari hakim. Hakim mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan terkait dugaan intimidasi dan politik uang.
“Kalau soal politik uang, biasanya yang menyampaikan ini adalah pemohon. Tapi, apakah pemohon juga melakukan politik uang atau tidak? Ini yang harus jelas. Kalau tidak ada bukti, bagaimana kami bisa memutuskan?” ujar salah satu hakim.
Meski disorot hakim, tim hukum Hendra-Budiman tetap meminta MK mengabulkan permohonannya. Mereka mendesak agar Keputusan KPU Lamandau dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS, yang mayoritas berada di wilayah Kelurahan Nanga Bulik.
Sidang ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua pihak. (han)