Hukum KriminalUtama

Aksi Gendam Dua Pria “Setengah Abad” Berujung Bui

64
×

Aksi Gendam Dua Pria “Setengah Abad” Berujung Bui

Sebarkan artikel ini
Aksi Gendam Dua Pria “SetengahAbad” Berujung Bui
GENDAM: Dua pelaku gendam di Kuala Kapuas berhasil diamankan pihak kepolisian.FOTO: POLRES KAPUASPELAKU

KUALA KAPUAS – Dua pria “setengah abad” BA (65) dan DA (51) harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Lantaran kedua pak tua ini nekat melakukan aksi penipuan dengan modus gendam.  

BA merupakan warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. Sedangkan, DA warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kedua pelaku ini diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas, karena melakukan aksi gendam dengan modus pengobatan penyakit terhadap korbannya di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kapuas.

“Pelaku telah kami lakukan penahanan dan sedang dimintai keterangan terhadap perbuatannya,” ucapnya. Kamis (16/1/2025).

Ia menuturkan, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Barito wilayah Kuala Kapuas. Pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap, dikarenakan ada orang yang menanamkan sesuatu yang gaib di depan rumah.

Untuk meyakinkan korbannya, kemudian pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut.

“Lalu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada di pergelangan tangan kanan korban dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah. Pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna. Namun sebelum melakukan ritual kepada korban, pelaku menyampaikan bahwa selama pengobatan ini, korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas,” terangnya.

Mendengar itu, korban hanya mengikuti apa yang diarahkan oleh pelaku. Lalu, salah satu pelaku melepaskan kalung emas beserta mata kalung dan gelang emas. Sementara untuk dua cincin dilepas sendiri oleh korban.

Kemudian barang berharga tersebut dimasukan ke dalam plastik hitam. Kemudian pelaku menyerahkan kepada korban, sembari mengatakan bahwa plastik hitam itu tidak boleh dibuka.

“Karena tidak boleh dibuka bungkusan dalam plastik tersebut, korban yang telah sampai di rumah menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut dalam lemari dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut, setelah dibuka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang,” jelasnya.

Di dalam plastik hitam itu ternyata hanya berisi uang Rp 5 ribu, tiga buah batu, tiga buah uang logam. Korban yang merasa ditipu pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari laporan itulah kami berhasil mengamankan pelaku, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Penipuan. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *