PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka ditangkap, termasuk dua petugas Rutan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut. Total sabu yang berhasil disita dari jaringan peredaran tersebut mencapai 2 kilogram.
Peredaran narkoba yang terjadi di lembaga pemasyarakatan ini sangat mengejutkan banyak pihak, karena Rutan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana, justru menjadi tempat yang digunakan untuk melakukan kejahatan terorganisir.
Penyelundupan narkoba ini menunjukkan, bahwa bahkan di dalam penjara sekalipun, sindikat narkoba masih bisa beroperasi, menggambarkan celah-celah sistem yang perlu diperbaiki.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, juga memberikan tanggapan terkait pengungkapan peredaran narkoba di dalam Rutan Palangka Raya.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
“Saya menilainya sebuah hal yang harus menjadi perhatian khusus kita. Itu kan di dalam wilayah pembinaan tetapi masih bisa terjadinya penyelundupan narkoba,” kata Edy kepada awak media, Kamis (16/1).
Ia menekankan bahwa masalah narkoba tidak hanya melibatkan pengguna atau pengedar, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan penjara tetap aman dan bebas dari narkoba.
Menurut Edy, pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki. Ia juga mengingatkan, bahwa penanggulangan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi memerlukan kerja sama antara semua elemen.
“Saya kira ini harus berlapis, saya kira semua ikut terlibat untuk peduli terhadap bahaya dari penggunaan narkoba. Semuanya disini bukan hanya pengguna, namun juga sebagai pelaksana, sebagai pihak berkepentingan untuk menjaga jangan sampai itu terjadi,” tutup Edy. (ifa/abe)