Ketua DPRD Lamandau: Kita Mendukung Aspirasi Para Guru Tersebut
NANGA BULIK – Puluhan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan aksi dengan mendatangi gedung DPRD Lamandau, Selasa (14/1/2025) kemarin.
Para guru ini menuntut agar tunjangan yang selama ini dinikmati Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diberikan kepada PPPK.
Aksi tersebut dipimpin oleh Muzairin, perwakilan guru PPPK. Dihadapan para anggota DPRD dan pejabat eksekutif Pemkab Lamandau, ia menegaskan, bahwa PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami hanya meminta keadilan. Hak kami untuk mendapatkan tunjangan yang melekat pada gaji pokok belum diakomodasi dalam peraturan bupati saat ini,” ujar Muzairin.
Ia berharap, pemerintah segera menerbitkan perbup yang mengatur aneka tunjangan bagi ASN PPPK di Lamandau. Menurutnya, ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan dan pengakuan.
Ketua DPRD Lamandau, Herianto, menyatakan dukungan penuh atas aspirasi ini. Ia meminta pemerintah daerah segera merumuskan kebijakan yang memungkinkan tuntutan tersebut direalisasikan.
“Kami akan rekomendasikan ini ke eksekutif. Jangan hanya berhenti di forum ini. Kepala SOPD juga harus aktif membantu honorer yang belum jadi PPPK,” kata Herianto.
Namun, tantangan besar muncul dari sisi anggaran. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD), Norita Indayanie, mengungkapkan kondisi keuangan daerah masih kekurangan Rp 34 miliar untuk membayar gaji CPNS dan PPPK yang baru diangkat tahun ini.
“Kondisi anggaran memang sedang berat, tapi kami akan mencari solusi terbaik,” ucap Norita.
Guru PPPK berharap pertemuan ini tak hanya menjadi seremoni. Mereka meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk mewujudkan tuntutan mereka.
“Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” ujar salah satu guru sebelum meninggalkan gedung DPRD.
Menanggapi hasil RDP dengan Perwakilan Guru PPPK, Wakil Ketua (Waket) II DPRD Lamandau selaku Ketua DPD Nasdem Lamandau Riko Porwanto, S.STP, menyarankan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan bupati sebagai payung hukum untuk memenuhi hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Riko menjelaskan, ASN dan PPPK memiliki hak yang sama untuk mendapatkan apa yang mereka tuntut. (han)