Hukum KriminalUtama

Edar Sabu, Pemuda di Kapuas Diciduk Polisi

38
×

Edar Sabu, Pemuda di Kapuas Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
KASUS NARKOBA: Pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Lantaran nekat bisnis barang haram narkoba jenis sabu-sabu seorang pemuda warga Jalan Mahakam, Kabupaten Kapuas, berhasil digulung oleh Satresnarkoba Polres Kapuas.

Pelaku berinisial TA (30) dengan barang bukti narkoba tersebut, berhasil diamankan di tepi Jalan Meranti yang ada di Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, mengatakan saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel Polres Kapuas usai dilakukan penangkapan.

“Yang bersangkutan telah kami tahan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan dari tangan pelaku, saat dilakukan pemeriksaan badan,”ucapnya.

Subandi juga menerangkan, dari tangan pelaku ditemukan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,52 gram, satu paket plastik klip kosong, satu buah kotak rokok merk Papa Muda, satu unit handphone merk Vivo Y02 Warna Grey, satu unit sepeda motor yamaha mio soul.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung itu menegaskan akan mengejar dan menindak tegas para pelaku pemilik dan pengedar barang haram narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *