Isen MulangKalimantan Tengah

Lakukan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi LHP 

30
×

Lakukan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi LHP 

Sebarkan artikel ini
Lakukan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi LHP
TERIMA: Wagub Kalteng, Edy Pratowo menerima LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024. (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) usai menerima rekomendasi atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan percepatan tindak lanjut. 

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menegaskan bahwa setiap pejabat wajib untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima. 

“Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK ini adalah bukti kesungguhan kita untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas, demi mewujudkan Kalteng yang semakin baik,” tegasnya. 

Ketegasannya ini disampaikan merujuk pada Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017. Gubernur juga mengingatkan, tindak lanjut tersebut wajib disertai oleh dokumen pendukung guna memastikan ketepatan langkah-langkah perbaikan. 

“Setiap kepala perangkat daerah harus aktif melaksanakan rencana aksi sesuai mekanisme penyelesaian yang telah disepakati. Berikutnya, penting untuk mengindentifikasi seluruh rekomendasi dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan,” ungkapnya. 

Tidak hanya itu, Gubernur meminta Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan koordinasi kepada perangkat daerah dalam menyampaikan dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) secara tepat waktu. Koordinasi dengan BPK RI Perwakilan juga perlu diadakan terhadap pemahaman rekomendasi. 

“Dengan adanya laporan hasil pengawasan kiranya memberikan gambaran kinerja pelaksanaan program yang telah dijalankan pemerintah daerah. Berbagai rekomendasi yang termuat akan bermanfaat bagi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depannya,” pungkas Gubernur. (fit/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *