PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.
Rapat Paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Jumat (17/1/2025) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua I, Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II, H Arif Rahman Hakim diikuti anggota DPRD Pulang Pisau, Sekwan Hendra, Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, H Ahmad Rifai – H Ahmad Jayadikarta dan undangan lainnya
Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Sekda Tony Harisinta, Asisten, Staf Ahli dan kepala OPD di lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Berita acara pelaksanaan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024 masa jabatan 2025-2030 dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pulang Pisau Hendra SH MH.
Disampaikan Hendra, rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 160 dan 160A ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang serta surat edaran Mendagri nomor 1100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan pelalsanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.
Kemudian, kata Hendra, dalam rapat paripurna ini disampaikan pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulang Pisau tahun 2024 adalah pasangan calon nomor urut 1, H Ahmad Rifai – H Ahmad Jayadikarta dengan perolehan suara sebanyak 45.636 suara atau 60,84 persen dari total suara sah berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Pulang Pisau nomor 05/PL.02.7-BA6211/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024. (ung)