KUALA KAPUAS – Memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11,16 gram, pria berinisial JF (35), warga Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Diamankannya pelaku setelah pihak Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan laporan adanya seorang pria memiliki narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, hingga langsung dilakukan penyelidikan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, mengatakan dari laporan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di sel Polres Kapuas,” katanya, Rabu (22/1/2025) kemarin.
Lanjutnya, dari penggerebekan terhadap pelaku pihaknya menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,13 gram.
“Ada juga satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram, uang tunai Rp 835 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas,” jelasnya.
Sementata itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alx)