PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengatasi permasalahan limbah, khususnya limbah yang dihasilkan oleh industri perhotelan dan restoran.
Sekretaris DLH Provinsi Kalteng, Noor Halim, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang pembagian wilayah penanganan limbah yang akan terbagi menjadi tiga zona.
Pembagian zona ini bertujuan untuk mempermudah proses koordinasi dan penanganan limbah, serta memastikan bahwa setiap daerah memiliki sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Zona pertama adalah wilayah Kota Palangka Raya yang berada di tengah provinsi, zona kedua mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan zona ketiga meliputi daerah Muara Teweh atau Buntok.
Pembagian ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan efisien, serta mencegah terjadinya penumpukan sampah di daerah-daerah tertentu.
Noor Halim menjelaskan bahwa dalam rangka menyelesaikan masalah limbah ini, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, terutama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dan kabupaten-kabupaten terdekat.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan membangun fasilitas tempat pengelolaan dan daur ulang sampah yang akan dikelola bersama antara pemerintah dan sektor swasta, khususnya pihak perhotelan dan restoran.
“Untuk limbah, kami akan koordinasikan lebih lanjut dan kita bekerjasama dengan pemerintah kabupaten, khususnya Kota Palangka Raya dan kabupaten terdekat. Kami akan membuat tempat-tempat penanganan daur ulang sampah, sehingga dapat memaksimalkan proses pemilahan dan pengelolaan sampah,” ujar Noor Halim kepada awak media, Kamis (23/1/25).
Lebih lanjut, Noor Halim juga menyebutkan bahwa Pemprov Kalteng telah mengambil langkah konkret untuk mengedukasi pihak perhotelan dan restoran mengenai pentingnya memilah sampah dengan benar. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola hotel dan restoran di wilayah tersebut. Surat edaran ini bertujuan untuk mendorong mereka agar berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah dengan memisahkan sampah organik dan non-organik, terutama plastik.
“Koordinasi antara Pemprov dan pihak perhotelan sudah berjalan baik. Kami telah membuatkan surat edaran kepada pihak hotel agar bersama-sama kita mengatasi persoalan sampah dengan memilah secara bersama. Plastik dan organik harus dipisahkan agar proses daur ulang bisa berjalan dengan maksimal,” tutupnya. (ifa/abe)