Gunung Mas

Pemkab Gelar Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan 

34
×

Pemkab Gelar Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan 

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gelar Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan
MUSYAWARAH: Sejumlah pihak terkait ketika melaksanakan rapat pra musrenbang RKPD tingkat kecamatan tahun 2025, di aula kantor bapperida setempat, Jumat (24/1). (Foto: Rdo/PE)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) melaksanakan kegiatan rapat pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Tahun 2025.

Rapat pra musrenbang yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Richard, bahwa itu bertujuan, untuk sinkronisasi dan koordinasi antara perangkat daerah, sebelum nanti dilakukan musrenbang tingkat kecamatan pada 3-7 Februari. 

Sekda Gumas mengungkapkan, ingin membangun apa yang belum ada atau apa yang belum dimiliki oleh Kabupaten ini. Dia ingin merealisasikan, namun masih terdapat kendala anggaran. 

“Dengan adanya batasan anggaran ini, yang kita lihat adalah apa yang menjadi kebutuhan dan prioritas pembangunan, terutama di pengusulan  di pra musrenbang ini,” ujarnya. 

Dia berharap, apa yang diusulkan perlu digodok dengan matang. Pada intinya satu arah, tujuannya sama serta visi dan misi ke arah satu titik. 

“Setiap tujuan kalau berhasil, itu mengarah ke satu titik, tidak bias, sesuai dengan visi misi kabupaten,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Gumas Yantrio Aulia mengatakan, musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan merupakan wadah menampung aspirasi dan masukan kegiatan pembangunan masyarakat di tingkat wilayah. 

Hal itu diselaraskan dengan rencana pembangunan yang sedang disusun pemerintah daerah, baik bersifat sektoral maupun kewilayahan.

“Dari musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan, akan disepakati prioritas program atau kegiatan pembangunan kecamatan, yang dituangkan dalam rencana pembangunan daerah,” terangnya.

Pelaksanaan pra musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan itu, agar ada kesepahaman terkait pelaksanaan musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan. Juga penyempurnaan kualitas dari daftar usulan rencana kerja pemerintah desa atau kelurahan yang sudah diverifikasi oleh camat. (rdo/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *