PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat persiapan pelantikan ini digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/1/2025). Pelantikan tersebut direncanakan akan berlangsung pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Maskur, mengungkapkan Pemprov Kalteng siap menyelenggarakan pelantikan bagi kepala daerah di wilayah Kalteng.
“Pemprov menyiapkan pelantikan bagi kepala daerah di Kalteng,” ujar Maskur.
Rapat persiapan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Johni Sonder dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kalteng lainnya, seperti Inspektur Saring dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfosantik), Agus Siswadi. Selain itu, perwakilan dari kabupaten dan kota di Kalteng turut hadir dalam rapat tersebut.
Sesuai dengan jadwal yang telah disusun, pelantikan pada 6 Februari 2025 akan diperuntukkan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa atau perkara di Mahkamah Konstitusi. Di Kalteng terdapat enam kabupaten yang tidak sedang terlibat dalam sengketa pemilihan kepala daerah di MK, yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Barito Timur.
Maskur menjelaskan, penetapan tanggal pelantikan ini berdasarkan hasil rapat yang diadakan oleh Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelantikan bagi kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
“Jadwal pelantikan ini sudah disetujui dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Mendagri, namun kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Maskur.
Sementara itu, untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang terpilih, pelaksanaan pelantikan masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi. Maskur menambahkan, sampai saat ini belum ada penetapan terkait proses hukum yang sedang berlangsung, dan pelantikan gubernur dan wagub Kalteng akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang inkrah.
“Kami masih menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, KPU akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan waktu pelantikan,” ujarnya.
Di Kalteng terdapat sejumlah kabupaten dan kota yang tengah menjalani proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada delapan kabupaten dan satu kota yang masih berperkara terkait hasil pemilihan kepala daerah, yang hingga saat ini belum mencapai keputusan akhir. Meskipun gugatan terhadap hasil pemilihan di Provinsi Kalteng telah dicabut, Mahkamah Konstitusi belum memberikan penetapan resmi mengenai hal tersebut. (ifa)