Utama

Pemprov Hentikan Sementara Truk PBS Lewat Jalan Provinsi

52
×

Pemprov Hentikan Sementara Truk PBS Lewat Jalan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.

Setiap Hari 250 Truk Beroperasi dengan Muatan Capai 16 Ton

PALANGKA RAYA – Jalan penghubung antara Kota Palangka Raya-Gunung Mas (Gumas) mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalteng. Pasalnya, jalan lintas tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah.

Sebanyak sepuluh titik jalan yang mengalami kerusakan yang berat. Misalkan, Kawasan Bukit Liti-Bawan dan Bawan menuju Kuala Kurun. Total panjang jalan yang rusak mencapai 7.723 meter. Selain itu, ada pula 98 titik kerusakan kecil yang menjadikan total panjang jalan rusak hampir mencapai 8 kilometer (Km).

Jalan yang dimaksud, terdiri dari ruas Bukit Liti-Bawan sepanjang 59,2 km dan Bawan-Kuala Kurun sepanjang 64,23 km, yang bila digabungkan totalnya mencapai 123,43 km. Ditambah dengan ruas jalan Kuala Kurun-Linau-Tumbang Jutuh sepanjang 45 km di Kabupaten Gunung Mas, maka total panjang jalan provinsi yang membutuhkan perhatian serius mencapai 168,43 km.

Kerusakan jalan ini diduga akibat beban angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang melintasi jalan tersebut, terutama truk-truk yang membawa batu bara, CPO, dan kayu log dengan muatan melebihi batas yang telah ditentukan. Setiap hari, sekitar 250 truk beroperasi di jalan tersebut dengan muatan yang sering kali mencapai 16 ton, padahal batas maksimal yang diperbolehkan adalah 12 ton per truk.

Pemprov telah mengalokasikan dana sebesar Rp 754,79 miliar dalam periode 2016 hingga 2024 untuk perbaikan jalan sepanjang 191,14 km di daerah tersebut. Namun, upaya tersebut belum cukup untuk mengatasi masalah kerusakan yang terus berlanjut.

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, menyatakan langkah tegas yang akan diambil untuk menangani persoalan ini. Ia memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan jalan provinsi oleh truk batu bara, MCO, dan kayu log. Bahkan, truk perusahaan yang melintasi jalan provinsi hanya diizinkan membawa beban maksimal 8 ton. Kebijakan ini akan diberlakukan tanpa batas waktu hingga kondisi jalan membaik.

“Keputusan ini kami ambil demi kesejahteraan masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” ujar Sugianto dalam Rapat Koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kamis (30/1/25).

Ia juga menyampaikan rencana untuk meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk bupati/wali kota se-Kalteng, Forkopimda, serta Polri dan TNI.

Sugianto juga mengingatkan tentang pentingnya kendaraan perusahaan dengan plat Kalteng, yang akan turut berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Plat KH untuk kendaraan yang beroperasi di Kalteng akan membantu meningkatkan PAD dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, Sugianto berharap dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah setempat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melayani pengusaha, tetapi untuk kepentingan masyarakat Kalteng yang lebih luas.

“Kami bersama-sama ingin melayani masyarakat secara maksimal,” tutupnya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *