DPRD Katingan

Dewan Apresiasi Pencanangan Gemapatas Tahun 2025

26
×

Dewan Apresiasi Pencanangan Gemapatas Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP
Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP.

KASONGAN – Pihak dewan mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025 di Kabupaten Katingan. Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan.

Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP menuturkan bahwa Program PTSL tentu sangat membantu dalam hal sertifikasi tanah masyarakat sebagai legalitas kepemilikan penguasaan tanahnya. 

“Saya berharap program ini terus berlanjut sampai seluruh bidang tanah di Katingan dapat bersertifikat. Sehingga, dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,” ujarnya, baru-baru ini.

Menurut dia, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilakukan serentak bagi semua objek pajak pendaftaran tanah. 

“Terutama dalam satu wilayah desa atau kelurahan dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sehingga mengurangi sengketa pertanahan,” ucapnya.

Terkait itu, Marwan mengingatkan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Katingan. 

“Mulai dari tertib pencatatan dokumen kepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah , melakukan pengarsipan dan sebagainya,” imbuhnya.

Dia mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari berbagai pihak.

 “Terutama masyarakat sebagai pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya dengan memasang tanda batas atau patok,” ucapnya.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat secara langsung, lanjut Marwan, merupakan salah satu bentuk pengamanan aset serta untuk menghindari masalahan pertanahan. Dia juga menuturkan, jika sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.

“Sertifikat  dapat memberikan kepastian hukum, sehingga mengurangi atau mencegah terjadi sengketa atau konflik pertanahan. Sertifikat juga dijadikan sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena dapat dijadikan akses perekonomian masyarakat melalui permodalan atau pinjaman di bank,” kata Ketua DPRD. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *