
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di COP29 Baku Azerbaijan. ANTARA/HO-Humas Kementerian LH/am.
PALANGKA RAYA – Isu lingkungan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) perlu menjadi perhatian serius. Kerusakan lingkungan akibat tambang yang tidak terkelola dengan baik menjadi salah satu faktor. Limbah yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan, terutama yang tidak memenuhi standar lingkungan, telah mencemari sungai-sungai di Kalteng.
Baru-baru ini, di Kabupaten Katingan, tepatnya di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, pun harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil pemantauan satelit oleh Tim Lingkungan Hidup RI, ditemukan bahwa area seluas sekitar 41.000 hektare telah tercemar. Hal ini menjadi perhatian dari Walhi Kalteng.
Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata, menyoroti kondisi lingkungan di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan tersebut, yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang emas yang pernah beroperasi di sana.
Bahkan menurutnya, aktivitas yang dapat merusak lingkungan tidak hanya terjadi di Desa Hampalit, tetapi juga terjadi di beberapa daerah di kabupaten lain. Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas.
“Apabila ingin dilakukan perbaikan dan pemulihan, sebaiknya juga dilakukan di daerah lain, bukan hanya di Desa Hampalit,” ucap Bayu seperti dilansir dari Prokalteng.co, Senin, (3/12/2025).
Terkait pencemaran lingkungan, Bayu menyebut bukan hanya terjadi karena adanya pertambangan ilegal. Ia menilai sektor lainnya juga terjadi pencemaran lingkungan. Seperti pertambangan batu bara, perkebunan sawit, dan aktivitas penebangan liar.
Menurutnya ini ditemukan juga di Kalteng, yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Hal itu, juga penting mendapat perhatian dan upaya perbaikan dari pemerintah daerah dan aparat.
“Sektor lain juga harus mendapat perhatian,” tegas Bayu.
Menurutnya, masalah terkait penambangan emas tanpa izin sudah ada sejak lama. Pihaknya menilai ini bentuk dari kelalaian pemerintah.
“Dan ini menjadi rahasia umum, dimana bupati maupun gubernur dan dinas terkait sudah melakukan kelalaian. Seharusnya hal ini sudah diminimalkan sejak lama,” ungkapnya.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, bersama jajarannya serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Katingan, Selasa (28/01/2025) lalu.
Menteri Lingkungan Hidup mengungkapkan, bahwa kawasan ini membutuhkan intervensi segera, mengingat lahan yang terpengaruh merupakan jenis tanah yang sulit untuk dipulihkan. Jika dibiarkan tanpa tindakan, kawasan tersebut dapat mengalami degradasi lebih lanjut, bahkan bisa berubah menjadi gurun.
“Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri diduga oleh penambang emas ilegal, dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Terkait itu, penting adanya kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten Katingan, serta berbagai unsur terkait lainnya untuk menangani masalah ini secara tuntas,” ujarnya.
Menurut dia, proses tersebut akan melibatkan berbagai langkah mulai dari penyelidikan, pemetaan dampak, hingga upaya rehabilitasi lahan yang terdampak.
“Kementerian Lingkungan Hidup RI berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penyelesaian masalah ini melalui tim yang terkoordinasi dengan baik,” tegas Hanif.
Sementara Pj. Sekda Katingan, Deddy Ferras, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan sangat mendukung penuh langkah yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam upaya penanggulangan dampak kerusakan lingkungan ini.
“Pemerintah Kabupaten Katingan siap berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta berbagai unsur terkait untuk menangani masalah ini secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tentunya, itu demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan,” ucapnya. (jef/kpg/cen)