Utama

Agustiar-Edy Pratowo Ditetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih

59
×

Agustiar-Edy Pratowo Ditetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA: Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Agustiar Sabran dan Edy Pratowo foto bersama jajaran KPU Kalteng di Ballroom Kahayan 1 Swiss-bel Hotel Danum Palangka Raya, Jumat (06/02/2025) malam. FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Kalteng. Rangkaian pemilihan serentak tahun 2024 kini telah sampai di babak akhir.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengatakan rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses penyelenggaraan Pilkada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Penetapan akhirnya dilakukan berdasarkan berita acara Nomor 61/PL.02.7-BA/62/2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024 yang dibacakan dalam rapat pleno terbuka.

“Setelah sebelumnya memulai tahadap dari bulan April dan beberapa tahapan sudah dilewati, kini akhirnya kita sampai pada puncak pelaksanaan dari proses pilkada,” ucap Sastriadi saat pimpin rapat pleno.

Dengan demikian, KPU Kalteng resmi menetapkan pasangan nomor urut 3 akan memimpin Kalimantan Tengah lima tahun ke depan dengan perolehan 484.754 suara sah atau 37,27 persen dari suara sah. Dalam prosesi penetapan ini, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo menghadiri secara langsung yang turut disaksikan oleh gabungan partai pengusung.

“Perolehan suara dihasilkan pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng Tahun 2024 di tingkat Provinsi Kalteng sebagaimana tercantum pada formulir C hasil – KWK Gubernur,” tambah Satriadi.

Ketua KPU Kalteng menyatakan, penetapan juga didasari pada beberapa ketentuan, yakni Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Lalu, Putusan MK Nomor 269/PHPU.Gub-23/2025 Tanggal 4 Februari 2025. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *