PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun periode kedua Bulan Januari 2025. Rapat berlangsung dipimpin oleh Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri.
Pada perhitungan harga periode II bulan Januari 2025 ini berlaku untuk tanggal 16 sampai 31 Januari 2025. Ditetapkan bahwa harga Minyak Sawit (CPO) sebesar Rp13.628,93, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36, sedangkan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 91,58 persen. Meski terjadi penurunan, harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan Provinsi Kalimantan Barat.
“Meskipun ada penurunan, namun secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari harga yang ditetapkan di provinsi tetangga kita Kalbar,” ucap Rizky.
Kemudian berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut : Pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.376,73, umur 4 (empat) tahun Rp2.593,86, umur 5 (lima) tahun Rp2.802,73, dan umur 6 (enam) tahun Rp2.884,34. Selanjutnya, umur 7 (tujuh) tahun Rp2.942,23, pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.071,27, untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.152,62, dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.250,65.
“Dari hasil perhitungan ini, saya ingin mengajak untuk bersama-sama kita berupaya terus memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani agar menjaga stabilitas harga ini,” tukasnya. (fit/abe)