Isen MulangKalimantan Tengah

Kebijakan Lingkungan Diharapkan Tetap Jadi Prioritas

46
×

Kebijakan Lingkungan Diharapkan Tetap Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta menghadiri Rapat Paripurna ke-3
RAPUR: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025, Sabtu (8/2) malam. (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Joni Harta turut hadir dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabtu (8/2) malam. 

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021 sampai dengan 2024 serta usul pengesahan pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk periode 2025 sampai dengan 2030. 

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan partai pengusung di tingkat DPD/DPW Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, Joni Harta menyampaikan, harapan agar proses transisi kepemimpinan daerah berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ia menekankan, bahwa kesinambungan kebijakan lingkungan harus tetap dijaga, demi mencapai keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. 

“Harapan kami, kepemimpinan yang baru nanti bisa memastikan, bahwa kebijakan lingkungan tetap menjadi prioritas dalam pembangunan daerah, agar kesejahteraan masyarakat tercapai tanpa mengorbankan kelestarian alam yang sudah ada,” ujar Joni.

Rapat Paripurna yang digelar ini merupakan langkah awal dalam proses pergantian kepemimpinan di Kalteng, dengan pemerintah daerah dan DPRD Kalteng menunjukkan komitmen kuat untuk menjalankan seluruh prosedur administratif dan politik secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *