Isen MulangKalimantan Tengah

Tetapkan Perubahan Nomenklatur SLB jadi SKH

108
×

Tetapkan Perubahan Nomenklatur SLB jadi SKH

Sebarkan artikel ini
Tetapkan Perubahan Nomenklatur SLB jadi SKH
PENETAPAN: Koordinasi penetapan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH ruang rapat Dinas Pendidikan, Rabu (5/2). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) berlaku di seluruh wilayah Kalteng. 

Penetapan perubahan nomenklatur telah melalui berbagai tahapan koordinasi serta penyesuaian administrasi. 

Keputusan penetapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari koordinasi bersama Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) pada 15-18 Januari 2025 lalu. 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng, Muhammad Reza Prabowo melalui Kepala Bidang Pendidikan Khusus, Roslita mengatakan, hasil dari koordinasi tersebut akhirnya Disdik Kalteng menyusun Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025 yang diterbitkan pada 1 Februari 2025. 

“Dengan surat Keputusan ini maka secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur SLB menjadi SKH. Ini akan menjadi dasar bagi seluruh satuan pendidikan dalam melakukan pembaruan data serta administrasi sekolah,” ucapnya. 

Roslita menjelaskan, Dinas Pendidikan berikutnya melakukan pendampingan dan koordinasi ke setiap satuan pendidikan agar dapat mengajukan perubahan nomenklatur melalui sistem verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Dapodik. 

Dalam proses ini, pihaknya memastikan, bahwa setiap sekolah dapat melakukan penyesuaian data secara akurat dan sesuai prosedur. 

Lebih lanjut, setelah pengajuan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, Operator Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan Kalteng melakukan verifikasi dan approval terhadap permohonan tersebut. 

Usai melalui proses validasi, Manajemen Dapodik Pusat akhirnya menyetujui perubahan nomenklatur yang telah resmi dirilis dalam sistem pada 5 Februari 2025. 

“Dengan selesainya proses perubahan ini, kami menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai dengan nomenklatur baru yang telah ditetapkan,” ucap Roslita. 

Perubahan nomenklatur dari SLB menjadi SKH ini diharapkan, dapat memberikan kejelasan fungsi dan peran sekolah khusus, dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalimantan Tengah. 

Roslita juga menekankan, pentingnya kerja sama semua pihak dalam memastikan perubahan ini dapat berjalan dengan baik tanpa kendala administrasi. 

“Dengan sistem administrasi yang lebih terstruktur, diharapkan pula mampu memberikan pelayanan pendidikan inklusif yang semakin optimal. Ke depan, Dinas Pendidikan akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi guna memastikan seluruh satuan pendidikan dapat beradaptasi dengan perubahan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (fit/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *