
PAPAN PROYEK: Salah satu proyek pembangunan RTH di Kabupaten Kapuas yang diduga bermasalah. FOTO: IST
KUALA KAPUAS – Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dua lokasi Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2024 telah menelan dana kurang lebih sebesar Rp 8 miliar.
Dimana sebagai leading sektor adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas dengan pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Maju Jaya N (MJN) Kuala Kapuas.
Pekerjaan dengan Nomor kontrak: 28/PA/KONTRAK/IX/DLHK.2024 dan 29/PA/KONTRAK/IX/DLHK.2024 masing-masing tertanggal 6 September 2024. Proyek tersebut telah mendapat perpanjangan waktu selama 50 hari dan diberikan sanksi. Namun hingga saat ini masih terlihat tidak terselesaikan. Bahkan, diduga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolin, mengatakan pihaknya telah memutus kontrak kerja pada salah satu pekerjaan yang berada di kawasan di simpang lima (Simpang Camuh) tersebut, karena tidak adanya penyelesaian.
“Untuk pekerjaan simpang camuh telah kami putus kontrak dengan pihak kontraktor, kalau untuk pekerjaan di Jalan Tambun Bungai pekerjaan sudah dinyatakan selesai,” ucapnya.
Dari pantauan di lapangan dimana dua proyek yang ada di Kabupaten Kapuas seperti di kawasan Stadion Panunjung Tarung dan bundaran simpang lima (Simpang Camuh), masih terlihat berantakan dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan dari awal. (alx)