Gunung Mas

Pemkab Gelar Konsinyering Rekonsiliasi dan Susun Laporan BMD 

46
×

Pemkab Gelar Konsinyering Rekonsiliasi dan Susun Laporan BMD 

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gelar Konsinyering Rekonsiliasi dan Susun Laporan BMD
PEMBUKAAN: Asisten III Setda Pemkab Gumas, Letus Guntur saat membuka Konsinyering dalam rangka rekonsiliasi dan penyusunan laporan Barang Milik Daerah Pemkab tahun 2024. (Foto: IST)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar Konsinyering dalam rangka rekonsiliasi dan penyusunan laporan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Gumas tahun 2024.

Kegiatan dibuka Asisten III Setda Pemkab Gumas, Letus Guntur tersebut dilaksanakan di salah satu Ballroom Hotel di Kota Palangka Raya, Selasa (11/2). 

Asisten III Gumas, Letus Guntur menyampaikan, penyusunan laporan BMD merupakan kewajiban penting bagi setiap perangkat daerah selaku pengguna barang, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. 

“Pengelolaan BMD yang baik mencakup perencanaan, penggunaan, pengamanan, penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan dan pelaporan yang tepat waktu,” kata Letus. 

Menurutnya, pelaporan yang akurat tidak hanya membantu memastikan, bahwa aset daerah tercatat dengan benar, tetapi juga memungkinkan pengelolaan aset yang lebih efektif.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sikap transparansi dalam pelaporan aset juga berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan, kehilangan atau kerusakan aset. 

“Ketika laporan aset disusun dengan baik, Pemerintah Daerah dapat memantau penggunaan dan kondisi aset secara lebih cermat, sehingga memudahkan proses audit dan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan aset,” tuturnya. 

Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menilai bahwa salah satu kelemahan yang dijumpai adalah pengelolaan aset yang belum memadai.

Menurut Letus, tidak memadainya pengelolaan BMD ini umumnya terjadi, karena perangkat daerah belum sepenuhnya memahami tugas dan kewajibannya selaku pengguna barang.

“Padahal sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Pasal 6, pasal 43 dan Pasal 44 bahwa Perangkat Daerah selain sebagai Pengguna Anggaran juga adalah Pengguna Barang, dan mempunyai kewajiban mengelola dan menatusahakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya,” urai Asisten III Setda Pemkab Gumas ini. 

Dia berharap, dengan digelarnya kegiatan ini semua peserta dapat lebih memahami tugas tanggung jawab serta kewenangannya dalam tata kelola Barang Milik Daerah dan penyusunan Laporan Keuangan pada Perangkat Daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunung Mas, Hardeman menjelaskan Penyelenggaraan konsinyering ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk secara intensif menyelesaikan kewajiban yang sifatnya mendesak dan harus segera diselesaikan. 

“Tentunya hal ini bertujuan, untuk membangun komitmen seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya. 

Dia menambahkan, dalam menjalankan pengelolaan barang yang bersinergi dengan pengelolaan keuangan berbasis akrual sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, fungsional, transparan, tertib, efektif, efisien dan akuntabel, baik secara administratif, hukum maupun fisik. (rdo/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *