Isen MulangKalimantan Tengah

Solusi Terkait Perizinan dan Pengelolaan Galian C

27
×

Solusi Terkait Perizinan dan Pengelolaan Galian C

Sebarkan artikel ini
Solusi Terkait Perizinan dan Pengelolaan Galian C
PEMBUKAAN: Kadis LH Provinsi Kalteng, Joni Harta saat membuka Rapat Koordinasi, Rabu (12/2). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan, Rapat Koordinasi terkait pengelolaan Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Aula DLH, Rabu (12/2). 

Rapat itu, bertujuan untuk memberikan solusi bagi para pemilik usaha galian C yang hingga saat ini, belum memiliki izin operasional yang sah. Juga memperkuat pemahaman mereka mengenai proses dan persyaratan perizinan yang benar dan terintegrasi.

Kepala DLH, Joni Harta menjelaskan, bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memberikan informasi yang jelas kepada para pelaku usaha pertambangan galian C, terkait dengan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang izin dan peraturan yang berlaku. 

Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai perizinan, Joni berharap, pengelolaan galian C dapat dilakukan dengan lebih tertib, sehingga membawa dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian daerah.

“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terwujud,” ujar Joni Harta dalam sambutannya. 

Rapat ini juga menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan ekonomi lokal. 

Joni menegaskan, bahwa salah satu tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menciptakan kesadaran di kalangan pelaku usaha galian C akan pentingnya legalitas dalam menjalankan aktivitas mereka. Tanpa izin yang sah, aktivitas pertambangan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga tidak memberikan kontribusi yang maksimal terhadap perekonomian daerah.

Selain itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Tarmidji turut menyampaikan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan galian C ilegal. 

Dalam kesempatan tersebut, Tarmidji menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terkait dengan praktik pertambangan ilegal, yang dapat memberikan dampak yang sangat merugikan terhadap lingkungan hidup.

“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air serta hilangnya habitat alam. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi,” tutup Tarmidji. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *