Utama

Angkutan PBS Masih Melenggang Bebas

34
×

Angkutan PBS Masih Melenggang Bebas

Sebarkan artikel ini
Angkutan PBS Masih Melenggang Bebas
MASIH BERAKTIVITAS: Truk angkutan batu bara masih beraktivitas menggunakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. (FOTO: IST)

KUALA KURUN – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, dengan tegas melarang aktivitas angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang pertambangan dan kehutanan melintas di jalan poros Kuala Kurun-Palangka Raya.

Aktivitas angkutan PBS yang melebihi tonase menggunakan ruas jalan negara ini dinilai menjadi penyebab utama kerusakan ruas jalan.

Ketegasan Gubernur Kalteng dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran tentang penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun pada tanggal 11 Februari 2025 lalu.

Sejauh ini larangan keras Gubernur Kalteng sepertinya masih belum dianggap serius oleh pihak perusahaan besar swasta. Dimana dari pantauan di lapangan pada Jumat (14/2/2025), terpantau intensitas aktivitas angkutan PBS masih melenggang bebas atau masih tinggi menggunakan ruas jalan tersebut.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Lantas Polres Gunung Mas AKP Dindin Mahmudin, menyampaikan jika pihaknya sangat mendukung tindakan tegas Gubernur Kalteng.

Namun, sejauh ini pihaknya masih belum dapat menguraikan bagaimana mekanisme yang dimaksud dalam surat tersebut.

“Tindakan berdasarkan surat edaran gubernur ini membutuhkan langkah dan tindakan yang terpadu. Jadi bukan hanya kami, namun semua pemangku kepentingan baik di tingkat daerah maupun provinsi,” ungkap Kasatlantas ketika dihubungi via whatsapp baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menunggu upaya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk langkah-langkah lebih lanjut.

“Langkah tegas yang diambil pemerintah ini tentunya membutuhkan upaya terpadu. Namun pada intinya kami siap mendukung langkah dari pemda terkait keputusan pemda,” pungkasnya. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *