Isen MulangKalimantan Tengah

Disbun Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Sawit

27
×

Disbun Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Sawit

Sebarkan artikel ini
Disbun Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Sawit
RAPAT: Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, foto bersama peserta Rapat Penetapan Harga TBS, Rabu (19/2). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng mengadakan rapat penting terkait penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh para pekebun di Aula Dinas Perkebunan, Rabu (19/2). Tujuan utama rapat ini adalah untuk menghitung indeks K serta harga TBS yang akan berlaku pada periode pertama Februari 2025.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, memimpin jalannya rapat tersebut. Ia menyampaikan bahwa perhitungan harga TBS yang dilakukan kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. 

Ia menekankan pentingnya penerapan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, serta mengharapkan agar Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis terkait segera dapat diterbitkan.

“Proses perhitungan TBS ini harus mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam Permentan 13 Tahun 2024. Kita berharap agar petunjuk pelaksanaan dan teknisnya segera keluar agar kita dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Achmad Sugianor. 

Ia menambahkan, hal yang menjadi perhatian utama dalam perhitungan harga TBS adalah aspek teknis terkait cara menghitung rendemen setempat yang menjadi dasar utama penetapan harga.

Rapat ini, juga bertujuan untuk memastikan agar harga TBS yang ditetapkan dapat memberikan keadilan dan keseimbangan, baik bagi para pekebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS). 

Achmad berharap harga yang disepakati dapat mencerminkan nilai yang wajar bagi semua pihak, serta dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Provinsi Kalteng.

“Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan harga yang adil, yang bisa diterima oleh pekebun dan juga oleh PKS. Sehingga harga yang berlaku nanti akan seragam di seluruh kabupaten di Kalteng,” jelasnya.

Lebih lanjut, Achmad menegaskan pentingnya adanya keseragaman harga antar kabupaten. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perbedaan harga yang signifikan antar daerah. 

“Provinsi memiliki tanggung jawab untuk melakukan perhitungan harga TBS yang dapat diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu, tidak akan ada perbedaan harga lagi setelah perhitungan selesai dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Februari 2025 ini dihitung berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 sampai dengan 15 Februari 2025, maka ditetapkan harga CPO sebesar Rp 14.102,10,- naik sebesar Rp 473,17,- dari periode sebelumnya, sedangkan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36,- dengan indeks “K” sebesar 91,07 persen.

Sebagai informasi hsil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Februari 2025 sesuai semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 tahun Rp 2.430,35,- umur 4 tahun Rp 2.652,78,- umur 5 tahun Rp 2.866,40,- dan umur 6 tahun Rp2.949,86,-, umur 7 tahun Rp 3.008,91,- pada umur 8 tahun Rp3.141,37,- untuk umur 9 tahun Rp 3.224,53,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp 3.224,53,-. (ifa/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *