KUALA KAPUAS – Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas telah menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Dimana dalam kegiatan MOU yang dilaksanakan oleh kejari Kapuas dan juga Dinkes Kapuas, yaitu terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Penandatanganan MoU di Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Tonun Irawaty Panjaitan, dalam paparannya menjelaskan bahwa beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada TA 2025 dianggap sangat strategis, dan membutuhkan pendampingan dari sisi hukum, legal opinion.
“Serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan di Dinas Kesehatan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Bram Dhananjaya, mewakili Kepala Kejari Kapuas menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan untuk pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu dalam acara yang dihadiri oleh Kasi barang bukti Kejaksaan Negeri Kapuas, Siswanto, Kasi infel, juga Kasidatun Bram Dhananjaya serta jajaran pejabat Dinkes bersama para pegawai dinkes Kapuas.(alx)