Di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken
PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dalil pemohon terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara, yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 ini dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Kemudian, hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, “Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo seperti dikutip dalam laman mkri.id.
Putusan MK ini lantaran terbukti adanya seorang pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Selain itu, MK juga mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara di TPS tersebut.
Dalam amar putusan, khusus di TPS 01 Kelurahan Melayu, MK mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih. MK juga mempertimbangkan tindakan KPU Barito Utara yang memasukkan selisih surat suara tidak sah kepada surat suara tidak terpakai demi finalisasi Sirekap KPU.
“Mahkamah menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dan diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah dalam persidangan, menjadi fakta hukum yang tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Adapun untuk TPS 04 Malawaken, Mahkamah membenarkan adanya sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut telah memberikan penekanan atas kepemilikan KTP el atau biodata penduduk yang dapat menerangkan identitas calon pemilih pada saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Menurut Mahkamah, persyaratan mengenai adanya dokumen yang menjelaskan identitas pemilih, secara teknis, akan membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses verifikasi dan administrasi pemilihan di TPS,” kata Daniel.
Selain itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan untuk pelaksanaan PSU. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan ditetapkan sebagai hasil akhir tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.
MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng serta KPU Kabupaten Barito Utara guna memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Bawaslu RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pengawasan PSU.
Lebih lanjut, MK meminta Polri, khususnya Polda Kalteng dan Polres Barito Utara, untuk melakukan pengamanan selama proses PSU berlangsung guna memastikan kelancaran dan keamanan jalannya PSU.
Sementara itu, Roby Cahyadi, selaku kuasa hukum pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, membenarkan putusan MK tersebut. Pihaknya, merasa MK sudah mengakomodir apa yang menjadi permohonan yang sudah disampaikan.
“Iya benar, MK perintahkan PSU di dua TPS,” ucapnya. (cen)