PALANGKA RAYA – Upaya untuk meningkatkan kualitas pasar rakyat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berlanjut. Salah satunya dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat, yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan tertentu guna menciptakan pasar yang aman, nyaman, bersih, dan sehat.
Salah satu regulasi penting yang diterapkan adalah SNI 8152:2021 yang mengatur berbagai aspek dalam operasional pasar rakyat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana, yang diwakili oleh Kepala UPT BPSMB Dinas Dagperin Provinsi Kalteng, Tomas, proses penerapan SNI untuk pasar rakyat di Kalteng kini sudah memasuki tahap akhir.
“Pasar yang telah memenuhi persyaratan SNI sudah bisa dikeluarkan, namun sertifikat pasar ber-SNI ini belum berlogo KAN (Komite Akreditasi Nasional) karena lembaga sertifikasi yang kami miliki, LSPro BPSMB Disdagperin Kalteng, belum terakreditasi oleh KAN,” ujar Tomas, belum lama ini.
Penerapan standar ini, lanjut Tomas, sangat penting bagi pengembangan pasar rakyat di Kalteng, terutama untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing pasar.
Pasar yang sudah ber-SNI diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memberikan keuntungan lebih baik bagi pedagang maupun konsumen.
Dia menuturkan, bahwa pasar yang memenuhi standar ini dipastikan telah memenuhi berbagai persyaratan penting, mulai dari aspek kebersihan dan kesehatan hingga keamanan dan kenyamanan.
SNI untuk pasar rakyat, SNI 8152:2021, mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pasar-pasar rakyat agar mereka dapat beroperasi dengan aman dan berkualitas. Beberapa ketentuan tersebut antara lain terkait dengan dokumen legalitas pasar, lokasi pasar yang strategis serta sarana dan prasarana yang mendukung operasional pasar tersebut.
Salah satu hal yang paling diperhatikan adalah kebersihan dan kesehatan, mengingat pasar merupakan tempat transaksi yang melibatkan produk-produk yang dikonsumsi masyarakat. Selain itu, pasar juga harus mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tomas juga mengungkapkan, bahwa meski sudah ada beberapa pasar yang memenuhi persyaratan SNI, sertifikat pasar ber-SNI belum sepenuhnya terbit karena belum ada akreditasi dari KAN.
Salah satu pasar yang belum mendapatkan logo KAN adalah Pasar Induk Nagabulik yang terletak di Kabupaten Lamandau. Meskipun begitu, proses sertifikasi untuk pasar-pasar lain terus berjalan dan Pasar Kahayan yang terletak di Kota Palangka Raya menjadi salah satu pasar yang dijadwalkan untuk segera menjalani tahap sertifikasi SNI.
“Kami berharap, pada 2025 mendatang, LSPro BPSMB Disdagperin Kalteng dapat segera terakreditasi oleh KAN, sehingga ke depan, sertifikat pasar ber-SNI yang diterbitkan sudah dapat berlogo KAN. Hal ini akan memberikan nilai tambah tersendiri bagi pasar rakyat di Kalteng, baik bagi pedagang maupun bagi konsumen yang semakin sadar akan pentingnya kualitas pasar,” tutup Tomas. (ifa/abe)