PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway menanggapi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau lebih dikenal dengan UU Minerba oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam sektor pertambangan di Indonesia yang memberikan peluang baru bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), organisasi masyarakat (Ormas) dan koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya dalam industri pertambangan.
Menurutnya, pengesahan ini memberikan harapan baru bagi sektor UMKM dan koperasi di Kalteng untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.
“Memang di situ ada peluang bagi UMKM, koperasi, ormas untuk melakukan sektor pertambangan. Kita masih menunggu peraturan pelaksanaan UU tersebut, karena saat ini petunjuk teknis untuk implementasinya masih belum keluar,” ujar Vent Christway dalam wawancaranya dengan media, Senin (24/2).
Meskipun memberikan peluang bagi UMKM, koperasi dan Ormas untuk terlibat dalam industri pertambangan, perizinan tetap berada di tangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian ESDM.
Dalam UU Minerba yang baru, pemerintah pusat akan tetap mengelola seluruh proses perizinan untuk eksplorasi dan eksploitasi mineral dan batubara. Namun, daerah tetap memiliki peran penting dalam memberikan usulan terkait wilayah-wilayah yang potensial untuk dikelola.
“Untuk perizinan batu bara dan logam ini berada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Sebenarnya, dengan proses perizinan untuk daerah tidak ada keterkaitan langsung, hanya bisa mengusulkan semisal terkait dengan wilayahnya saja. Kemudian seluruh proses perijinan dikelola oleh pemerintah pusat,” jelas Vent.
Kalteng yang dikenal dengan kekayaan SDA, menjadi salah satu provinsi yang memiliki potensi besar dalam sektor pertambangan. Sebagian besar wilayah di Kalteng masih belum dikelola secara optimal, padahal memiliki cadangan mineral dan batubara yang melimpah.
“Untuk Kalteng, usulan wilayah masih menyesuaikan, mengingat Kalteng sangat luas, jadi potensi pertambangan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Ini merupakan peluang bagi UMKM,” pungkasnya. (ifa/abe)