PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna ke 6 masa persidangan 1 tahun sidang 2025 dengan agenda penyampaian pidato dan penyambutan bupati dan wakil bupati Pulang Pisau periode 2025-2030 sekaligus acara buka puasa bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau di gedung DPRD setempat, Senin (3/3/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua 1 Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim dihadiri Bupati H Ahmad Rifa’i, Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta, Sekda Tony Harisinta dan Kepala OPD, Camat, Kades, instansi vertikal, parpol, ormas dan undangan lainnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella atas nama pump DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengucapkan kepada H Ahmad Rifa’i dan H Ahmad Jayadikarta sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulang Pisau masa jabatan 2025-2030. Selamat menjalankan tugas, memimpin dan membangun yanh kita cintai ini menuju Pulang Pisau Jaya.
Dikatakan Tendean rapat paripurna ini adalah tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.4.3/4378/tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dan selanjutnya bagi gubenur, bupati dan walikota pada sidang paripurna dimasing-masing provinsi, kabupaten dan kota yang telah dilantik akan menyampaikan pidato atau sambutan sebagai gubernur, bupati dan walikota pada sidang paripurna dimasing-masing DPRD Provinsi, Kabupaten/kota, setelah melaksanakan serahterima jabatan pada hari yang sama serta hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pulang Pisau tanggal 3 Maret 2025.
“Maka dengan ketentuan yang berlaku kepada Bupati dan Wakil Pulang Pisau masa Jabatan 2025-2030 kami Persil untuk menyampaikan pidato dihadapan rapat paripurna DPRD Pulang Pisau,” pungkasnya.(ung)